Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
exempt employee
Indonesian translation:
karyawan tanpa hak uang lembur
Added to glossary by
Zein Isa
Feb 16, 2008 22:10
16 yrs ago
12 viewers *
English term
exempt employee
English to Indonesian
Bus/Financial
Human Resources
Apa istilah dalam Bahasa Indonesia yang biasa dipergunakan untuk *exempt employee* yakni karyawan yang pengupahannya tidak mengikuti (exempt) peraturan ketenagakerjaan, antara lain, tidak mendapat uang lembur, dll. Umumnya adalah yang termasuk 'white collar', manajerial, dll.
Proposed translations
(Indonesian)
5 +2 | karyawan tanpa hak uang lembur | Hipyan Nopri |
5 | pekerja tetap/pekerja penuh | Hengky Chiok |
5 | karyawan manajerial | ivo abdman |
3 +1 | karyawan staff | Indra Sofyar |
Proposed translations
+2
2 hrs
Selected
karyawan tanpa hak uang lembur
Rujukannya sama dengan rujukan pada jawaban sebelumnya. :)
--------------------------------------------------
Note added at 3 hrs (2008-02-17 01:40:10 GMT)
--------------------------------------------------
Kalau rujukan pada jawaban sebelumnya semuanya dari luar negeri, berikut ini saya kutipkan rujukan dari dalam negeri kita sendiri:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
http://www.rcs.co.id/ketenagakerjaan_13_2003_9.htm
PEKERJAAN YANG TIDAK BERHAK ATAS UPAH KERJA LEMBUR
Dalam Keputusan Menakertrans Nomor KEP-102/MEN/2004 ada ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) ada pekerja tertentu yang tidak berhak atas upah lembur. Hal ini didasari pertimbangan bahwa mereka mendapat upah lebih tinggi. Tetapi sayangnya dalam Keputusan Menakertrans Nomor 102/MEN/2004 tidak disebutkan secara jelas, golongan pekerja dengan jabatan mana yang tidak berhak, hanya disebutkan mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan.
http://www.nakertrans.go.id/majalah_buletin/info_hukum/vol5_...
--------------------------------------------------
Note added at 3 hrs (2008-02-17 01:40:10 GMT)
--------------------------------------------------
Kalau rujukan pada jawaban sebelumnya semuanya dari luar negeri, berikut ini saya kutipkan rujukan dari dalam negeri kita sendiri:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
http://www.rcs.co.id/ketenagakerjaan_13_2003_9.htm
PEKERJAAN YANG TIDAK BERHAK ATAS UPAH KERJA LEMBUR
Dalam Keputusan Menakertrans Nomor KEP-102/MEN/2004 ada ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) ada pekerja tertentu yang tidak berhak atas upah lembur. Hal ini didasari pertimbangan bahwa mereka mendapat upah lebih tinggi. Tetapi sayangnya dalam Keputusan Menakertrans Nomor 102/MEN/2004 tidak disebutkan secara jelas, golongan pekerja dengan jabatan mana yang tidak berhak, hanya disebutkan mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan.
http://www.nakertrans.go.id/majalah_buletin/info_hukum/vol5_...
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks m(_ _)m"
33 mins
pekerja tetap/pekerja penuh
Ini adalah kelompok pekerja yang mendapat gaji bulanan [kerja mau tidak kerja :-) ]. Kerjaan mereka bukan dihitung berdasarkan jam kerja, oleh karena itu tidak mendapat uang lembur.
--------------------------------------------------
Note added at 39 mins (2008-02-16 22:49:43 GMT)
--------------------------------------------------
http://www.purdue.edu/hr/LeadingEdition/LEdi_704_exempt_none...
--------------------------------------------------
Note added at 39 mins (2008-02-16 22:49:43 GMT)
--------------------------------------------------
http://www.purdue.edu/hr/LeadingEdition/LEdi_704_exempt_none...
+1
8 hrs
karyawan staff
biar nyambung dengan komentar non-exempt employee -:}
IMO
IMO
18 hrs
karyawan manajerial
Bisa dilihat di KBBI
manajer --> membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan
manajerial --> berhubungan dengan manajer
manajer --> membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan
manajerial --> berhubungan dengan manajer
Discussion